Batavia Air dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas hal itu, Kemenhub akan menggelar jumpa pers malam ini.
"Ada jumpa pers pukul 18.30 WIB dipimpin langsung oleh Pak Dirjen," ujar Kepala Puskom Publik Kemenhub Bambang S.Ervan saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2013) pukul 18.00 WIB. Sedangkan Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti saat dihubungi, ponselnya mati.
Sementara, Humas Batavia Elly Simanjuntak saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan mengirim surat elektronik.
Maskapai nasional Batavia Air dipailitkan karena tak mampu membayar utang US$ 4.688.004,07 yang jatuh tempo utang pada 13 Desember 2012.
Gugatan pailit diajukan oleh International Lease Finance Corporation (ILFC) itu terjadi setelah Batavia Air batal diakuisisi maskapai penerbangan asal Malaysia, AirAsia.
ILFC mengajukan permohonan pailit terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan.
Selain ILFC, Batavia Air juga dilaporkan memiliki utang kepada Sierra Leasing Limited yang juga berasal dari perjanjian sewa pesawat. (detik.com)
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon