hosting indonesia

Libur Tahun Baru Gratis di Gunungkidul


MASA liburan menjadi momentum pemerintah daerah untuk memeroleh pendapatan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi Pemkab Gunungkidul, Yogyakarta.


Pemkab Gunungkidul, Yogyakarta, menggratiskan masuk obyek wisata pada 1 Januari 2012. Langkah ini harus dilakukan pemerintah kabupaten untuk menghindari jeratan hukum lantaran peraturan daerah (perda) retribusi yang sekarang berlaku, sudah kedaluwarsa dan tidak bisa digunakan lagi.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat, Suryo Aji, kebijakan pemkab ini sesuai dengan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

”Disebutkan bahwa perda retribusi yang belum mengacu pada undang-undang ini masa berlakunya hanya dua tahun. Padahal, perda retribusi di Gunungkidul masih mengacu undang-undang yang lama, sehingga berakhirnya tahun 2011 ini,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/12/2011).

Diakuinya, pemkab sudah berupaya mengganti perda retribusi, tappi sampai sekarang masih dalam pembahasan di tingkat DPRD.  Melihat proses pembahasannya, diperkirakan perda retribusi yang baru paling cepat diputuskan pemkab dan DPRD pertengahan Januari 2012.

“Sehingga sambil menunggu payung hukum dalam bentuk perda yang sesuai dengan undang-undang yang baru, sementara perda retribusi yang sebelumnya sudah ada, tidak bisa berlaku lagi. Makanya, kita tidak berani menarik retribusi. Biarkan kita gratiskan semua wisatawan yang datang ke obyek wisata,” imbuhnya.

Kebijakan untuk menggratiskan obyek wisata, lanjut Suryo, diambil setelah pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan konsultasi dengan berbagai pihak di Pemkab Gunungkidul. “Untuk menghindari terjadinya masalah terutama jeratan hukum akibat melanggar aturan, maka kita memilih membebaskan masyarakat yang berkunjung ke obyek wisata,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa pendapatan daerah yang akan hilang sangat besar. Pengalaman Tahun Baru 2011 lalu, setiap hari pendapatan yang masuk mencapai di atas Rp100 juta.

“Kita ambil hikmahnya saja, hal ini sebagai upya promosi wisata,” ujarnya.

Perda retribusi yang kini tengah dibahas DPRD nantinya mengatur tentang kenaikan tarif wisata. Pada perda lama, setiap wisatawan yang berkunjung di kawasan Pantai Baron dan sekitarnya hanya ditarik Rp2.050 per orang sudah termasuk asuransi, tetapi perda yang baru nanti naik menjadi Rp3.800 per orang atau Rp4.000 per orang, termasuk asuransi.
Previous
Next Post »

1 comments:

Write comments
29 December 2011 at 18:31 delete

enaknya yaa bisa berlibur gratis =))

Reply
avatar