, Jakarta – Pihak berwenang secara resmi telah mencabut empat lisensi penambangan nikel yang ada di Kabupaten tersebut. Raja Ampat , Teluk Papua Selatan. Tindakan ini dilakukan menyusul serangkaian demonstrasi besar yang datang dari paraaktivis lingkungan, penduduk asli, sampai pengguna media sosial mengenai kegiatan pertambangan dalam daerahtersebut. Di bawah ini adalah sejumlah poin kunci berkaitan dengan perselisihan tentang penambangan di Raja Ampat:
1. Empat Izin Tambang Dicabut
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Alasan pencabutan, menurut Bahlil, berkaitan dengan pelanggaran aturan lingkungan dan lokasi pertambangan yang berada dalam kawasan geopark.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang memiliki izin di cabut adalah sebagai berikut:
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT Nurham
2. Izin PT Gag Nikel Tak dicabut, tapi diberi Status "Sementara Aman"
Berbeda dengan empat lainnya, izin operasi PT Gag Nikel tidak dicabut karena lokasinya disebut berada jauh dari kawasan geopark. Meski begitu, Menteri ESDM menyatakan kegiatan perusahaan ini sementara dihentikan sambil menunggu hasil verifikasi di lapangan. Lokasi tambang disebut berada di Pulau Gag, sekitar 30–40 kilometer dari Pulau Piaynemo yang menjadi ikon pariwisata Raja Ampat.
3. Greenpeace serta Para Aktivis Mengklaim Pertambangan Melanggar Undang-Undang di Pulau-pulau Kecil
Kritikan atas operasi pertambangan bermunculan dari sejumlah kelompok seperti Greenpeace Indonesia serta Aliansi Jaga Alam Raja Ampat. Mereka mengkritisi bahwa pengeboran mineral pada kelima pulau tersebut yakni Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele telah bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Peraturan ini secara khusus melarang praktik pertambangan dalam area kepulauan kecil yang memiliki ekologi rentan.
Greenpeace melaporkan bahwa telah terjadi kerusakan pada lebih dari 500 hektar hutan serta peningkatan endapan lumpur yang membahayakan ekosistem terumbu karang dan makhluk hidup di perairan sekitar area pertambangan.
4. Enam Perusahaan Berizin, Sebagian Besar Milik Pemerintah Daerah
Di luar PT Gag Nikel, ada empat perusahaan dengan jenis persetujuan yang bervariasi. Dua di antaranya mendapatkan izin langsung dari pemerintahan nasional, dan ketiganya yang tersisa menerima persetujuannya dari otoritas lokal. Ini adalah detail tentang tingkat persetujuan mereka:
PT Gag Nikel: Izin operasi produksi sejak 2017, berlaku hingga 2047, luas wilayah 13.136 hektare, memiliki dokumen Amdal.
PT ASP: Izin pusat berlaku 2024–2034, wilayah 1.173 hektare di Pulau Manuran, dokumen Amdal dan UKL-UPL dari Pemkab sejak 2006.
PT MRP: Izin Bupati Raja Ampat 2013–2033, wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele, masih eksplorasi, belum punya dokumen lingkungan.
PT KSM: Izin Bupati 2013–2033, wilayah 5.922 hektare, memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan, produksi sejak 2023, tapi kini nonaktif.
PT Nurham: Izin Bupati 2025–2033, wilayah 3.000 hektare di Pulau Waegeo, memiliki persetujuan lingkungan, belum berproduksi.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon